Besok, Besaran Zakat Ditetapkan

Besok, Besaran Zakat Ditetapkan

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Direncanakan, besok (24/5), rapat bersama untuk menetapkan harga dan besaran zakat fitra 1440 H, digelar. Setelah rapat dan kesepakatan peserta rapat didapatkan, maka besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma, ditetapkan.

“Undangan baru diterima dan waktu rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah dilakukan secara bersama dengan berpatokan harga di pasaran saat ini,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Seluma H Supardi MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (22/5).

Untuk menentukan besaran zakat ini dilakukan survei harga beras di pasaran. Nanti akan diambil harga tertinggi, menengah dan paling bawah. Dalam menetapkan besaran harga beras dengan sampel beras terbaik dan beras menegah di pasaran.“Sampel harga pasaran dilakukan secara bersama mana yang layak dan tidak layak tim rapat yang menentukan,” ucapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengundang sejumlah unsur sebagai peserta rapat, yaitu MUI, Baznas dan bagian Kesra Setda Seluma. Rapat bersama ini guna menentukan harga standar beras untuk kemudian ditetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma. Meski besaran zakat fitrah tingkat Provinsi Bengkulu telah ditentukan, untuk Kabupaten Seluma, tetap melihat harga pasar. Mengingat harga beras di setiap daerah itu tidak sama, oleh karena itu perlu dilakukan survei harga terlebih dahulu.

“Besaran tahun lalu dan sekarang dipastikan tidak akan sama. Begitu juga denagan besaran zakat anatara kota Bengkulu dengan Seluma, juga akan berbeda. Namun tetap menjadi patokan seluma,” sampainya.

Ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam makanan pokok masyarakat setempat (Quutul Balad), sesuai kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga setiap hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa. Untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai perbandingan, besaran standardisasi zakat fitrah di Kabupaten Seluma, 2018, terendah Rp 20 ribu, Menengah Rp 25 ribu dan tertinggi Rp 30 ribu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: